Oleh: Didi Rosyadi, S.Ag
I. Pendahuluan.
Sesuai Pasal 39 dan 41 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengawas sekolah merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Pengawas –yang merupakan tenaga kependidikan—mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Dengan demikian, pengawas sekolah sebenarnya berfungsi sebagai penjamin terwujudnya proses pembelajaran di sekolah. Lebih tegasnya pengawas sekolah memiliki tugas dan fungsi yang sangat menentukan dalam pengendalian mutu, kontrol proses dan evaluasi kinerja guru.
Namun di sisi lain kita sering mendengar perilaku pengawas yang datang ke sekolah, duduk di ruang kepala sekolah, menulis laporan supervise di buku supervise walaupun dia tidak pernah ke kelas untuk melihat guru mengajar. Padahal pengawas diharapkan dapat memberikan masukan, saran dan bahkan meningkatkan motivasi dan semangat para guru agar tidak patah arang dalam mencoba menerapkan gagasan, pengetahuan, dan keterampilan mereka di kelas.
Oleh karena itu, pengawas dituntut bekerja secara professional dalam menjalankan perannya sebagai penjamin terwujudnya proses pembelajaran. Untuk itu, pengawas PAI dituntut mampu menyusun pedoman, implementasi program kepengawasan secara komprehensif.
II Implementasi Program Supervisi Manajerial dan Implementasi Program Supervisi Akademik.
A. Implementasi Program Sopervisi Menejerial.
1. Pengelolaan Kegiatan Pendidikan.
a. Pengelolaan kegiatan pendidikan dengan berpedoman pada delapan standar nasional pendidikan.
b. Pengelolaan dilakukan secara sistimatis yang mengacu pada standar yang disusun oleh madrasah.
c. Pengelolaan pendidikan dilakukan dengan perencanaan melalui pengembangan visi/misi madrasah.
d. Pengelolaan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki murid.
2. Penerapan MBS.
a. Pengawas mendorong kepala madrasah dalam mengembangkan kemandirian madrasah.
b. Pengawas mampu menjadi mitra serta sebagai mediator madrasah.
c. Dalam menerapkan MBS perlu memperimbangkan kondisi factual masyarakat pelaku pendidikan.
3. Tanggungjawab Pengelolaan dan Bentuk Pengambilan Keputusan.
a. Kepala Madrasah memiliki tanggungjawab untuk bersama-sama seluruh komponen yang ada untuk menentukan arah ke mana pendidikan itu akan diarahkan.
b. Keputusan yang dilakukan didasarkan atas pertimbangan yang komprehensif.
c. Keputussan yang diberikan dalam suasana educatif dan konstrutif.
4. Rencana kerja tingkat satuan pendidikan.
a. Perencanaan sekolah/madrasah disusun menurut jenjang waktu yang panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
b. Penyusunan rencana kerja melibatkan unsure pimpinan madrasah, guru, pengawas dan komite.
c. Perencanaan dilakukan dengan pertimbangan kemampuan potensi masyarakat dan perkembangan pendidikan.
5. Standar sarana prasarana pendidikan.
a. Setiap sekolah memiliki catatan data sarana dan prasarana.
b. Sekolah memiliki program pengembangan sarana pra sarana.
c. Setiap madrasah memiliki acuan standar sarana prasarana.
6. Kuaklifikasi ketenagaan.
a. Tenaga pengajar harus memenuhi standar kualifikasi.
b. Setiap tenaga pendidik diharapkan lulus uji sertifikasi.
c. Guru mampu mengembangkan potensi siswa sesuai potensi yang dimiliki.
B. Implementasi Program Supervisi Akademik.
1. Pengembangan kurikulum.
a. Pengembangan kurikulum dilakukan bersama melalui MGMP PAI.
b. Penyusunan silabus dilakukan dengan mempertimbangkan potensi daerah.
c. Pengembangan silabus selalu mengacu pada setandar kompetensi.
d. Mengembangkan silabus diharapkan melibatkan unsure masyarakat.
e. Untuk mengembangkan potensi siswa perlu disiapkan kurikulumnya.
2. Disain intruksional.
a. Penyusunan disain instruksional hendaknya mengacu pada silabus.
b. Disain instruksional disusun secara sistimatik dan dapat diukur tingkat keberhasilannya.
c. Setiap guru diwajibkan menyusun rencana pembelajaran.
3. Kegiatan pembelajaran.
a. Proses pembelajaran dilakukan dalam suasana yang menyenangkan.
b. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan melalui kunjungan kelas.
c. Hasil kunjungan kelas hendaknya dijadikan bahan acuan dalam upaya perbaikan.
d. Supervisor hendaknya mampu mendorong guru kea rah ketercapaian hasil belajar.
e. Pembinaan proses pembelajaran dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
4. Penilaian proses pembelajaran.
a. Penilaian proses dilakukan berdasarkan indicator ketercapaian.
b. Hasil penilaian proses dapat menggambarkan kemampuan individu siswa.
c. Materi penilaian hendaknya mengandung aspek kognetif, afektif, dan psikomotor.
d. Dalam menentukan keberhasilan perlu ditentukan kreteria kemampuan minimal.
e. Ketidak tercapaian hasil belajar perlu dilakukan remedial.
5. Evaluasi hasil.
a. Mengukur keberhasilan belajar diolakukan dengan menyiapkan soal yang setandar.
b. Untuk menyiapkan soal standar diperlukan standarisasi soal yang memiliki tingkat validitas dan reabilitas yang dapat dipertanggunmgjawabkan.
c. Setiap madrasah/sekolah memiliki data hasil evaluasi.
III. Penutup.
Demikianlah materi Implementasi Desain Implementasi Program Pengawas PAI kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat.
__________________________
*** Disampaikan dalam Asistensi/Sosialisasi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pelatihan Program Reposisi Peran Pengawas dalam Paradigma Baru Sistem Pendidikan Nasional di Kandepag Kabupaten Way Kanan pada tanggal 21 November 2007, yang terselenggara atas kerjasama antara MDC-BMKP-PAI Provinsi Lampung dengan Learning Assisstance Program for Islamic School (LAPIS).
DISAIN IMPLEMENTASI PROGRAM PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Langganan:
Postingan (Atom)