Jabatan Pengawas Sekolah Harus Melalui Pendidikan Profesi


Pengawas sekolah adalah jabatan profesional, oleh sebab itu jabatan pengawas sekolah harus melalui program pendidikan profesi pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas yang profesional, diperlukan pendidikan profesi yang secara khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan/ sekolah. Pendidikan profesi pengawas dilaksanakan di LPTK Negeri atau yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Depdiknas. Pendidikan profesi pengawas hanya diberlakukan pada calon-calon pengawas.
Sedangkan bagi pengawas yang sudah menjadi pengawas satuan pendidikan/sekolah, pendidikan profesi pengawas dilakukan melalui Diklat kepengawasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan berkerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat (BNSP bab XIV pasal 89 ayat 5). Kepada mereka yang telah mengikuti diklat ini dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat dari APSI. Untuk itu APSI perlu mem¬persiapkan program dan pengelenggaraan Diklat Serifikasi Pengawas serta membentuk Lembaga Sertifikasi Mandiri di bawah organisasi profesi (APSI). Progam Diklat Sertifikasi ini disetarakan dengan program Pendidikan Profesi Pengawas yang di¬selenggarakan oleh LPTK.




Dengan demikian sertifikasi pengawas satuan pendidikan/sekolah diberikan oleh LPTK bagi calon pengawas dan diberikan oleh APSI bagi yang telah menjadi pengawas.
1. Sertifikat oleh LPTK untuk Calon Pengawas.
Kepada calon pengawas dapat diberikan sertifikat pengawas apabila telah menempuh pendidikan profesi pengawas pada LPTK. Pendidikan profesi pengawas dengan tagihan sekitar 36-40 Sks setelah lulus S1 atau S2, selama dua semester. Bagi mereka yang lulus pendidikan profesi pengawas termasuk lulus uji kompetensinya bisa diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan/sekolah. Pembinaan lebih lanjut bagi mereka wajib mengikuti Diklat Pengawas.
Setelah selesai mengikuti Diklat ini dan dinyatakan berhasil barulah diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya. Kepada mereka yang telah memiliki sertifikat pengawas dapat diusulkan untuk mem¬peroleh tunjangan profesi pengawas.
Kurikulum pendidikan profesi pengawas minimal berisi pengetahuan dan kemampuan keahlian sebagai berikut:
a. Perencanaan Pendidikan (3 SKS),
b. Administrasi dan Manajemen Sekolah (3 SKS),
c. Evaluasi Pendidikan (3 SKS),
d. Penelitian Pendidikan/Kepengawasan (3 SKS),
e. Supervisi Pendidikan (3 SKS),
f. Program Pengembangan Kepengawasan (2 SKS),
g. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (2 SKS),
h. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (2 SKS),
i. Inovasi dan Kebijakan Pendidikan (3 SKS),
j. Pengembangan Profesi Pengawas (2 SKS)
k. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum (3 SKS)
l. Teknologi Pembelajaran dan Bimbingan (3 SKS)
m. Studi Kasus dan Praktikum Kepengawasan (4 SKS)
Adapun deskripi tiap matakuliah minimal berisi materi kajian sebagaiman dipaparkan berikut ini.
1. Perencanaan Pendidikan : Konsep dasar perencanaan pendidikan; nilai pentingnya perencanaan pendidikan; prinsip-prinsip, model, dan sistem perencanaan pendidikan; prosedur penyusunan perencanaan pendidikan; latihan menyususun perencanaan pendidikan dalam pengawasan dan pemanfaatannya dalam supervisi manajerial bagi kepala sekolah; menilai hasil latihannya (3 sks)
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah : Konsep dasar administrasi dan kedudukan manajemen sekolah dalam administrasi pendidikan; bidang-bidang manajemen sekolah; peran stakeholder sekolah dalam manajemen sekolah; pendekatan dan metode manajemen sekolah; kasus-kasus manajemen sekolah dan peran serta tanggung jawab pengawas dalam mengatasinya (3 sks)
3. Evaluasi Pendidikan : Konsep dasar evaluasi pendidikan dalam kepengawasan; prosedur dan teknik evaluasi dalam pengawasan; jenis dan pendekatan evaluasi dalam pengawasan (evaluasi input, proses, output, outcome); nilai pentingnya evaluasi dalam pengawasan pendidikan; akreditasi sekolah; prosedur dan teknik evaluasi dalam pengawasan; analisis hasil evaluasi dan pemanfaatannya bagi program kepengawasan serta pemanfaatannya dalam supervisi akademik bagi guru (3 sks)
4. Penelitian Pendidikan/ Kepengawasan : Konsep dasar penelitian pendidikan dalam kepengawasan; masalah-masalah pendidikan dalam bidang kepengawasan terutama difokuskan pada kinerja sekolah, komponen dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; pendekatan penelitian, prosedur dan teknik penelitian; latihan menyusun proposal penelitian bidang kepengawasan; latihan menganalisis data hasil penelitian; latihan menulis laporan penelitian dan pemanfaatannya bagi program kepengawasan (3 sks)
5. Supervisi Pendidikan : Konsep dasar dan hakikat supervisi pendidikan; hakikat pengawas dan kepengawasan; tugas pokok dan fungsi supervisi; kompetensi, kinerja dan pengembangan karir pengawas; menilai kinerja guru dan kepala sekolah; latihan menerapkan teknik-teknik supervisi pendidikan (3 sks)
6. Program Pengembangan Kepengawasan : Teori dan konsep dasar program pengembangan kepengawasan; pendekatan, prosedur dan teknik penyusunan program kepengawasan; latihan penyusunan program pengembangan kepengawasan; analisis hasil dan pelaporan kepengawasan (2 sks)
7. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan : Konsep dasar dan hakikat SIM dalam supervisi pendidikan; nilai penting dari SIM dalam kepengawasan; pengenalan fungsi SIM dalam kepengawasan; latihan menggunakan komputer dan teknologi infornasi dalam SIM pendidikan/kepengawasan (2 sks)
8. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan : Konsep dasar dan hakikat penjaminan mutu pendidikan; penjaminan mutu pendidikan sebagai suatu sistem; peran pengawas dalam penjaminan mutu sekolah; prosedur dan teknik penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan; isu-isu tentang mutu sekolah dan analisisnya, serta implikasinya bagi kepengawasan (2 sks)
9. Inovasi dan Kebijakan Pendidikan : Teori inovasi pendidikan; teori kebijakan pendidikan; faktor-faktor yang mempengaruhi inovasi dan kebijakan pendidikan; berbagai inovasi pendidikan yang sedang berjalan/dilakukan; menganalisis berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan yang ada; peran pengawas sebagai inovator pendidikan (3 sks)
10. Pengembangan Profesi Pengawas : Konsep dasar dan hakikat profesi pengawas; syarat-syarat profesi pengawas: organisasi, standard kompetensi, dan kode etik; jenjang dan prosedur pengembangan profesi; analisis kasus aktual profesi pengawas (2 sks)
11. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum : Konsep dasar dan hakikat kurikulum; prosedur dan teknik pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum; pemanfaatan hasil evaluasi kurikulum untuk membina guru agar menggembangkan kurikulum (3 sks)
12. Teknologi Pembelajaran dan Bimbingan : Konsep dasar dan hakikat pembelajaran dan bimbingan; peran teknologi dalam pembelajaran dan bimbingan; jenis-jenis teknologi pembelajaran dan bimbingan; latihan membuat media pembelajaran dan media bimbingan; latihan membina guru untuk mengembangkan media dalam pembelajaran dan media bimbingan (3 sks)
13. Studi Kasus dan Praktikum Kepengawasan : Orientasi di tiga kategori sekolah (belum/tidak terakreditasi, terakreditasi baik, dan sekolah unggul); mengususn program kepengawasan berdasarkan hasil orientasi; simulasi/praktikum implementasi program yang dibuat; mengevaluasi, menganalisis hasil evaluasi, dan memanfaatkannya untuk menyusun program lebih lanjut (4 sks)
Sumber : Nana Sudjana, 2006, PMPTK Depdiknas



2 komentar:

Anonim mengatakan...

SAYA SEORANG PENGAWAS DI KAB,PROBOLINGGO INGIN IKUT BEBERAPA PELATIHAN TAPI TAK PERNAH DI IKUTKAN BAIK TINGKAT KAB.MAUPUN TINGKT PROP.APALAGI PUSAT....YA KALAU BOLEH DAN JIKA ADA MAU IKUT PAK...PENGAWAS KAB.PROBOLINGGO an MOH JUBER.MPd

Anonim mengatakan...

Program pendidikan profesi pengawas sudah semestinya diberikan kepada LPTK,,supaya lebih efektif,karena dari segi keilmuan LPTK memiliki jurusan administrasi/manajemen pendidikan yang bisa dan mampu untuk melaksanakan program tersebut, terlebih jika melihat kurikuumnya, di jurusan administrasi pendidikan/manajemen pendidikan semuanya sudah dibahas,,,
bravo pendidikan indonesia

Posting Komentar