Pengawas sekolah adalah jabatan profesional, oleh sebab itu jabatan pengawas sekolah harus melalui program pendidikan profesi pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas yang profesional, diperlukan pendidikan profesi yang secara khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan/ sekolah. Pendidikan profesi pengawas dilaksanakan di LPTK Negeri atau yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Depdiknas. Pendidikan profesi pengawas hanya diberlakukan pada calon-calon pengawas.
Sedangkan bagi pengawas yang sudah menjadi pengawas satuan pendidikan/sekolah, pendidikan profesi pengawas dilakukan melalui Diklat kepengawasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan berkerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat (BNSP bab XIV pasal 89 ayat 5). Kepada mereka yang telah mengikuti diklat ini dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat dari APSI. Untuk itu APSI perlu mem¬persiapkan program dan pengelenggaraan Diklat Serifikasi Pengawas serta membentuk Lembaga Sertifikasi Mandiri di bawah organisasi profesi (APSI). Progam Diklat Sertifikasi ini disetarakan dengan program Pendidikan Profesi Pengawas yang di¬selenggarakan oleh LPTK.
Dengan demikian sertifikasi pengawas satuan pendidikan/sekolah diberikan oleh LPTK bagi calon pengawas dan diberikan oleh APSI bagi yang telah menjadi pengawas.
1. Sertifikat oleh LPTK untuk Calon Pengawas.
Kepada calon pengawas dapat diberikan sertifikat pengawas apabila telah menempuh pendidikan profesi pengawas pada LPTK. Pendidikan profesi pengawas dengan tagihan sekitar 36-40 Sks setelah lulus S1 atau S2, selama dua semester. Bagi mereka yang lulus pendidikan profesi pengawas termasuk lulus uji kompetensinya bisa diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan/sekolah. Pembinaan lebih lanjut bagi mereka wajib mengikuti Diklat Pengawas.
Setelah selesai mengikuti Diklat ini dan dinyatakan berhasil barulah diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya. Kepada mereka yang telah memiliki sertifikat pengawas dapat diusulkan untuk mem¬peroleh tunjangan profesi pengawas.
Kurikulum pendidikan profesi pengawas minimal berisi pengetahuan dan kemampuan keahlian sebagai berikut:
a. Perencanaan Pendidikan (3 SKS),
b. Administrasi dan Manajemen Sekolah (3 SKS),
c. Evaluasi Pendidikan (3 SKS),
d. Penelitian Pendidikan/Kepengawasan (3 SKS),
e. Supervisi Pendidikan (3 SKS),
f. Program Pengembangan Kepengawasan (2 SKS),
g. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (2 SKS),
h. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (2 SKS),
i. Inovasi dan Kebijakan Pendidikan (3 SKS),
j. Pengembangan Profesi Pengawas (2 SKS)
k. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum (3 SKS)
l. Teknologi Pembelajaran dan Bimbingan (3 SKS)
m. Studi Kasus dan Praktikum Kepengawasan (4 SKS)
Adapun deskripi tiap matakuliah minimal berisi materi kajian sebagaiman dipaparkan berikut ini.
1. Perencanaan Pendidikan : Konsep dasar perencanaan pendidikan; nilai pentingnya perencanaan pendidikan; prinsip-prinsip, model, dan sistem perencanaan pendidikan; prosedur penyusunan perencanaan pendidikan; latihan menyususun perencanaan pendidikan dalam pengawasan dan pemanfaatannya dalam supervisi manajerial bagi kepala sekolah; menilai hasil latihannya (3 sks)
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah : Konsep dasar administrasi dan kedudukan manajemen sekolah dalam administrasi pendidikan; bidang-bidang manajemen sekolah; peran stakeholder sekolah dalam manajemen sekolah; pendekatan dan metode manajemen sekolah; kasus-kasus manajemen sekolah dan peran serta tanggung jawab pengawas dalam mengatasinya (3 sks)
3. Evaluasi Pendidikan : Konsep dasar evaluasi pendidikan dalam kepengawasan; prosedur dan teknik evaluasi dalam pengawasan; jenis dan pendekatan evaluasi dalam pengawasan (evaluasi input, proses, output, outcome); nilai pentingnya evaluasi dalam pengawasan pendidikan; akreditasi sekolah; prosedur dan teknik evaluasi dalam pengawasan; analisis hasil evaluasi dan pemanfaatannya bagi program kepengawasan serta pemanfaatannya dalam supervisi akademik bagi guru (3 sks)
4. Penelitian Pendidikan/ Kepengawasan : Konsep dasar penelitian pendidikan dalam kepengawasan; masalah-masalah pendidikan dalam bidang kepengawasan terutama difokuskan pada kinerja sekolah, komponen dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; pendekatan penelitian, prosedur dan teknik penelitian; latihan menyusun proposal penelitian bidang kepengawasan; latihan menganalisis data hasil penelitian; latihan menulis laporan penelitian dan pemanfaatannya bagi program kepengawasan (3 sks)
5. Supervisi Pendidikan : Konsep dasar dan hakikat supervisi pendidikan; hakikat pengawas dan kepengawasan; tugas pokok dan fungsi supervisi; kompetensi, kinerja dan pengembangan karir pengawas; menilai kinerja guru dan kepala sekolah; latihan menerapkan teknik-teknik supervisi pendidikan (3 sks)
6. Program Pengembangan Kepengawasan : Teori dan konsep dasar program pengembangan kepengawasan; pendekatan, prosedur dan teknik penyusunan program kepengawasan; latihan penyusunan program pengembangan kepengawasan; analisis hasil dan pelaporan kepengawasan (2 sks)
7. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan : Konsep dasar dan hakikat SIM dalam supervisi pendidikan; nilai penting dari SIM dalam kepengawasan; pengenalan fungsi SIM dalam kepengawasan; latihan menggunakan komputer dan teknologi infornasi dalam SIM pendidikan/kepengawasan (2 sks)
8. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan : Konsep dasar dan hakikat penjaminan mutu pendidikan; penjaminan mutu pendidikan sebagai suatu sistem; peran pengawas dalam penjaminan mutu sekolah; prosedur dan teknik penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan; isu-isu tentang mutu sekolah dan analisisnya, serta implikasinya bagi kepengawasan (2 sks)
9. Inovasi dan Kebijakan Pendidikan : Teori inovasi pendidikan; teori kebijakan pendidikan; faktor-faktor yang mempengaruhi inovasi dan kebijakan pendidikan; berbagai inovasi pendidikan yang sedang berjalan/dilakukan; menganalisis berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan yang ada; peran pengawas sebagai inovator pendidikan (3 sks)
10. Pengembangan Profesi Pengawas : Konsep dasar dan hakikat profesi pengawas; syarat-syarat profesi pengawas: organisasi, standard kompetensi, dan kode etik; jenjang dan prosedur pengembangan profesi; analisis kasus aktual profesi pengawas (2 sks)
11. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum : Konsep dasar dan hakikat kurikulum; prosedur dan teknik pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum; pemanfaatan hasil evaluasi kurikulum untuk membina guru agar menggembangkan kurikulum (3 sks)
12. Teknologi Pembelajaran dan Bimbingan : Konsep dasar dan hakikat pembelajaran dan bimbingan; peran teknologi dalam pembelajaran dan bimbingan; jenis-jenis teknologi pembelajaran dan bimbingan; latihan membuat media pembelajaran dan media bimbingan; latihan membina guru untuk mengembangkan media dalam pembelajaran dan media bimbingan (3 sks)
13. Studi Kasus dan Praktikum Kepengawasan : Orientasi di tiga kategori sekolah (belum/tidak terakreditasi, terakreditasi baik, dan sekolah unggul); mengususn program kepengawasan berdasarkan hasil orientasi; simulasi/praktikum implementasi program yang dibuat; mengevaluasi, menganalisis hasil evaluasi, dan memanfaatkannya untuk menyusun program lebih lanjut (4 sks)
Sumber : Nana Sudjana, 2006, PMPTK Depdiknas
Jabatan Pengawas Sekolah Harus Melalui Pendidikan Profesi
MERENUNGKAN EFEK DOSA FILM BIRU
Munculnya video biru para artis ibu kota belakangan ini, membuat penulis sulit membayangkan bagaimana perasaan orang para pelakunya yang (me) direkam, kemudian disebarkanluaskan melalui dunia maya yang tak terbatas waktu dan tempat? Hubungan rahasia yang harusnya ditutup rapat-rapat, justru tersebar di ruang publik yang memalukan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan, apa efek dosanya bagi para pelaku yang (me) direkam dalam kamera digital dan disebarluaskan di dunia maya? Bukankan sebuah peristiwa yang direkam dalam teknologi digital hakikatnya tidak dapat dihapus?
Katakanlah para pelaku sudah bertobat nashuha, kemudian mereka meninggal dunia, mungkin akan diampuni oleh Allah, karena kita yakin ampunan Tuhan lebih besar dari sifat ghadzabnya. Tapi, ada satu pertanyaan yang mengusik, bagaimana dengan “warisan” dosa yang ditinggalkan, dimana “adegan haram” yang pernah dilakukan masih tersimpan rapi dalam file-file teknologi yang hakikatnya tidak bisa dihapus? Bukankah sesungguhnya para pelaku telah menanam “dosa abadi” yang sulit diampuni? Katakanlah mereka sudah mati 100 atau 200 tahun yang lalu, bukankah file-file itu masih sangat mudah dilacak melalui GOOGLE? Bagaimana dengan anak, cucu dan keturunan mereka yang melihat “kelakukan” nenek moyangnya itu? Sungguh, perbuatan yang sulit dimengerti.
Terlepas dari aspek dosa perzinahan itu sendiri, perbuatan intim yang hanya layak diketahui oleh pelaku dan setan, justru terekam dalam teknologi. Menurut ahli telematika, sebuah peristiwa yang terekam dalam teknologi digital, hakikatnya tidak bisa dihapus. Kalau toh dihapus, ternyata dapat dipanggil lagi melalui software khusus. Apalagi, misalnya, rekaman itu dilakukan dengan menggunakan kamera atau video HP yang terhubung dengan setelit. Konon, orang yang menyimpan data, termasuk yang sangat pribadi sekalipun, jika disimpan di HP, sesungguhnya dia sedang menyimpan dalam ruang publik, karena HP terhubungan dengan satelit yang sangat mungkin dilihat atau dicuri orang lain. Belum lagi saat ini banyak ditemukan software yang mampu menembus batas ruang pribadi dalam teknologi digital.
Jadi, kasus video mesum yang melibatkan para artis, atau siapapun, harus menjadi pembelajaran buat kita, sebagai manusia yang memiliki akal dan hati. Apalagi kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya ada juga artis, termasuk mantan anggota DPR yang menghebohkan, ditambah para pelaku dari kalangan remaja dan pelajar yang jumlahnya sangat banyak.
Penulis membayangkan, orang-orang yang terlibat, dipastikan mengalami tekanan batin yang tinggi, merasa dirinya seperti bukan manusia lagi. Entah seperti binatang apalah. Bagaimana tidak? Karena apa yang dilakukan telah dilihat jutaan manusia, bahkan milyaran manusia, dapat diputar berulang-ulang dimanapun, entah kapan berhenti, meskipun dia telah menghadap Tuhan sekalipun.
Jika kita berfikir normal, terlepas karena ulah orang lain atau sengaja direkam sendiri, para pelaku yang terlibat pasti merasa sangat terhina-hina. Jangankan disuruh tampil di depan publik, keluar rumah pun mereka sangat takut, malu, dan merasa seperti jalan tanpa busana dan tergambar seperti imaginasi orang-orang yang pernah menonton videonya. Sehingga, mereka tidak memiliki harga diri lagi yang dapat dibedakan dengan makhluk lain. Harga diri yang mereka banggakan sudah habis, hancur, dan babak belur. Mereka seperti berada pada titik yang paling hina, dibandingkan dengan makhluk Tuhan lain yang ada di jagad raya ini.
Semoga ini menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia, yang sesungguhnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur ketimuran dan agama. (Thobib Al-Asyhar, penulis buku)
SAKINAHISASI KELUARGA MODERN
Oleh: Ali Sholihin*
Sakinahisasi terbentuk dari kata “sakinah” yang mendapat imbuhan kata “isasi”
yang berarti mensakinahkan sesuatu yang belum sakinah. Dan dalam konteks ini yang disakinahkan adalah keluarga-keluarga moderen. Lantas timbul pertanyaan, mengapa keluarga-keluarga moderen harus disakinahkan?
Perubahan sosial yang terjadi sebagai konsekwensi modernisasi dan globalisasi yang terjadi dewasa ini memberikan dampak sampingan bagi kehidupan, khususnya dalam kehidupan keluarga. Perubahan tersebut misalnya terjadi pada pola hidup keluarga dari sosial religius cenderung ke arah pola hidup individual materialistis. Dari pola hidup sederhana dan produktif cenderung ke arah pola hidup konsumtif, dan hubungan keluarga yang semula erat cenderung menjadi renggang dan menjauh.
Menurut keyakinan banyak orang, moderen sering diidentikkan dengan kebebasan manusia. Bahkan moderen sering disalah tafsirkan sebagai kebebasan tanpa batas. Yaitu bebas dari norma dan nilai sosial religius, dan bahkan lebih jauh lagi, bebas dari otoritas Tuhan. Sehubungan dengan konsep pemikiran tersebut, maka upaya mensakinahkan keluarga-keluarga moderen adalah dengan cara merubah pola pikir mayoritas orang tersebut ke arah pola pikir yang lebih memahami ajaran islam dalam konteks kehidupan masyarakat moderen dengan segala kecenderungan dan permaslahannya yang serba kompleks tersebut. Termasuk juga menghayati dan meletakkan makna moderen secara proporsional. Dan untuk menyiasati masalah tersebut, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan keluarga sakianh, yakni :
Pertama; Kemampuan memahami peran dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga. Hal ini berarti, dalam pembentukan keluarga sakinah, semua unsur keluarga harus mampu memahami dan mengamalkan fungsi dan perannya sebagai anggota keluarga sesuai fungsinya tanpa harus meninggalkan nilai-nilai dan norma ajaran islam.
Kedua; Semua komponen keluarga harus mampu memahami perkembangan zaman moderen, sehingga keluarga sakinah yang terbentuk akan mampu tampil dalam kehidupan masyarakat moderen tanpa harus kehilangan kepribadian dan kemandiriannya dalam keadaan apapun.
Untuk dapat merealisasikan polapikir tersebut, maka dalam pembentukan keluarga sakinah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
a. Dalam kehidupan keluarga, hubungan interaksi suami-istri hendaknya terjalin dalam suasana yang sehat. Artinya antara suami dan istri hendaknya saling melengkapi, saling membantu dan bekerjasama (QS. 9:71-72), bukan saling bertentangan dan mendominasi. Selain itu, perasaan cinta dan kasih sayang yang tulus hendaknya selalu ditumbuhkan dan dijaga. Karena dengan perasaaan cinta dan kasih sayang yang tulus tersebut akan melahirkan kehidupan keluarga yang sakinah, penuh ketentraman dan ketenangan, sehingga hubungan suami-istri semakin erat, intim, dan sarat dengan efeksi yang mendalam. Kondisi cinta dan kasihsayang yang demikian akan menghindarkan konflik, melenyapkan perasaan cemburu yang tidak sehat; dan akan membuahkan semangat kerja yang tinggi dalam memenuhi fungsi kehidupan mereka.
b. Seorang suami dalam kdudukannya sebagai kepala keluarga (QS. 4:34), memiliki fungsi yang vital dan menentukan. Disamping sebagai pencari nafkah (QS. 2:233), suami juga sebagai pendidik dan pembina bagi istri dan anak-anaknya, serta sebagai kekuatan yang memberi pengayom dan rasa aman bagi seluruh anggota keluarga. Kedudukan tersebut sulit digantikan oleh siapapun, termasuk oleh istrinya. Kalaupun basa, biasanya menimbulkan efek-efek tertentu yang mengakibatkan pengendalian rumah tangga menjadi labil dan sarat dengan problem. Oleh karena itu sebagai suami sekaligus ayah , seorang suami sangat di tuntut untuk dapat memenuhi dirinya dengan keuletan dalam mencari nafkah, individual yang berwibawa, respon dan kepekaan yang tinggi, kadar intelektual yang cuku, serta tidak kalah pentingnya adalah komitmen yang utuh terhadap islam.
c. Peran seorang istri dalam keluarga adalah memberikan pelayanan yang baik kepada suami, dan bersama-sama suami mendidik anak-anaknya. Maka sungguh sangat disayangkan apabila tuntutan untuk meraih profesi dan karir yang sangat tinggi sebagai dampak moderenisasi tersebut justru melupakan tugas utamanya sebagai pengatur rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Prinsip tersebut memberikan kerangka gerak kepada istri dalam pembentukan keluarga sakinah, bahwa dalam status dan peran apapun seorang istri tidak dapat bebas nilai, seperti dalam karir, berprofesi, dan dalam mengemban peran-peran lainnya. Oleh karena itu, seorang istri dengan menyadari peran gandanya harus mampu menempatkan fungsi istri dan keibuannya bersama-sama dengan fungsi yang lainnya.
Menyiapkan Generasi Sakinah
Di dalam Islam, keluarga sakinah merupakan bagian integral dari masyarakat islam. Karena itulah pembentukan keluarga sakinah merupakan matarantai amal jama’i dari pembentukan masyarakat islam. Dari celah-celah keluarga sakinah itulah akan terbentuknya anggota masyarakat islam. Di samping sebagai tempat proses sosialisasi, keluarga sakinah juga merupakan wahana tarbiyah bagi anak-anak, baik fisik maupun mental, serta sebagai tempat terselenggaranya transmisi nilai-nilai islam dalam kurun waktu yang panjang, dari satu masa ke masa berikutnya, dari generasi satu ke generasi berikutnya. Dan pada akhirnya keluarga sakinah menjadi benteng pertahanan masyarakat islam.
Menyadari begitu urgnsinya peran keluarga sakinah dalam pembentukan masyarakat islam, maka terbentuknya generasi sakinah yang sehat jasmani dan rohaninya, serta dapat berguna bagi kehidupan mendatang, merupakan konsekwensi dari pembentukan keluarga sakinah yang dicita-citakan tersebut. Ini artinya adalah, keluarga sakinah hendaknya harus mampu melahirkan generasi-generasi sakinah pula. ***
• Penulis adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam Kabupaten Way Kanan
Data NUPTK Provinsi Lampung
Bapak Ibu Guru, mungkin anda selama ini kesulitan mencari informasi data NUPTK Bapak dan Ibu Guru? Berikut ini kami sampai kan Data NUPTK Kabupaten/Kota seprovinsi Lampung yang bisa Bapak Ibu guru download. Moga-moga bermanfaat ya...
1. Data NUPTK Kabupaten Lampung Selatan download disini...
2. Data NUPTK Kabupaten Tulangbawang download disini...
3. Data NUPTK Kabupaten Lampung Timur Download disini...
4. Data NUPTK Kota Metro download disini...
5. Data NUPTK Kota Bandar Lampung download disini...
6. Data NUPTK Kabupaten Way Kanan download disini...
7. Data NUPTK Kabupaten Tanggamus download disini...
DISAIN IMPLEMENTASI PROGRAM PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Oleh: Didi Rosyadi, S.Ag
I. Pendahuluan.
Sesuai Pasal 39 dan 41 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengawas sekolah merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Pengawas –yang merupakan tenaga kependidikan—mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Dengan demikian, pengawas sekolah sebenarnya berfungsi sebagai penjamin terwujudnya proses pembelajaran di sekolah. Lebih tegasnya pengawas sekolah memiliki tugas dan fungsi yang sangat menentukan dalam pengendalian mutu, kontrol proses dan evaluasi kinerja guru.
Namun di sisi lain kita sering mendengar perilaku pengawas yang datang ke sekolah, duduk di ruang kepala sekolah, menulis laporan supervise di buku supervise walaupun dia tidak pernah ke kelas untuk melihat guru mengajar. Padahal pengawas diharapkan dapat memberikan masukan, saran dan bahkan meningkatkan motivasi dan semangat para guru agar tidak patah arang dalam mencoba menerapkan gagasan, pengetahuan, dan keterampilan mereka di kelas.
Oleh karena itu, pengawas dituntut bekerja secara professional dalam menjalankan perannya sebagai penjamin terwujudnya proses pembelajaran. Untuk itu, pengawas PAI dituntut mampu menyusun pedoman, implementasi program kepengawasan secara komprehensif.
II Implementasi Program Supervisi Manajerial dan Implementasi Program Supervisi Akademik.
A. Implementasi Program Sopervisi Menejerial.
1. Pengelolaan Kegiatan Pendidikan.
a. Pengelolaan kegiatan pendidikan dengan berpedoman pada delapan standar nasional pendidikan.
b. Pengelolaan dilakukan secara sistimatis yang mengacu pada standar yang disusun oleh madrasah.
c. Pengelolaan pendidikan dilakukan dengan perencanaan melalui pengembangan visi/misi madrasah.
d. Pengelolaan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki murid.
2. Penerapan MBS.
a. Pengawas mendorong kepala madrasah dalam mengembangkan kemandirian madrasah.
b. Pengawas mampu menjadi mitra serta sebagai mediator madrasah.
c. Dalam menerapkan MBS perlu memperimbangkan kondisi factual masyarakat pelaku pendidikan.
3. Tanggungjawab Pengelolaan dan Bentuk Pengambilan Keputusan.
a. Kepala Madrasah memiliki tanggungjawab untuk bersama-sama seluruh komponen yang ada untuk menentukan arah ke mana pendidikan itu akan diarahkan.
b. Keputusan yang dilakukan didasarkan atas pertimbangan yang komprehensif.
c. Keputussan yang diberikan dalam suasana educatif dan konstrutif.
4. Rencana kerja tingkat satuan pendidikan.
a. Perencanaan sekolah/madrasah disusun menurut jenjang waktu yang panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
b. Penyusunan rencana kerja melibatkan unsure pimpinan madrasah, guru, pengawas dan komite.
c. Perencanaan dilakukan dengan pertimbangan kemampuan potensi masyarakat dan perkembangan pendidikan.
5. Standar sarana prasarana pendidikan.
a. Setiap sekolah memiliki catatan data sarana dan prasarana.
b. Sekolah memiliki program pengembangan sarana pra sarana.
c. Setiap madrasah memiliki acuan standar sarana prasarana.
6. Kuaklifikasi ketenagaan.
a. Tenaga pengajar harus memenuhi standar kualifikasi.
b. Setiap tenaga pendidik diharapkan lulus uji sertifikasi.
c. Guru mampu mengembangkan potensi siswa sesuai potensi yang dimiliki.
B. Implementasi Program Supervisi Akademik.
1. Pengembangan kurikulum.
a. Pengembangan kurikulum dilakukan bersama melalui MGMP PAI.
b. Penyusunan silabus dilakukan dengan mempertimbangkan potensi daerah.
c. Pengembangan silabus selalu mengacu pada setandar kompetensi.
d. Mengembangkan silabus diharapkan melibatkan unsure masyarakat.
e. Untuk mengembangkan potensi siswa perlu disiapkan kurikulumnya.
2. Disain intruksional.
a. Penyusunan disain instruksional hendaknya mengacu pada silabus.
b. Disain instruksional disusun secara sistimatik dan dapat diukur tingkat keberhasilannya.
c. Setiap guru diwajibkan menyusun rencana pembelajaran.
3. Kegiatan pembelajaran.
a. Proses pembelajaran dilakukan dalam suasana yang menyenangkan.
b. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan melalui kunjungan kelas.
c. Hasil kunjungan kelas hendaknya dijadikan bahan acuan dalam upaya perbaikan.
d. Supervisor hendaknya mampu mendorong guru kea rah ketercapaian hasil belajar.
e. Pembinaan proses pembelajaran dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
4. Penilaian proses pembelajaran.
a. Penilaian proses dilakukan berdasarkan indicator ketercapaian.
b. Hasil penilaian proses dapat menggambarkan kemampuan individu siswa.
c. Materi penilaian hendaknya mengandung aspek kognetif, afektif, dan psikomotor.
d. Dalam menentukan keberhasilan perlu ditentukan kreteria kemampuan minimal.
e. Ketidak tercapaian hasil belajar perlu dilakukan remedial.
5. Evaluasi hasil.
a. Mengukur keberhasilan belajar diolakukan dengan menyiapkan soal yang setandar.
b. Untuk menyiapkan soal standar diperlukan standarisasi soal yang memiliki tingkat validitas dan reabilitas yang dapat dipertanggunmgjawabkan.
c. Setiap madrasah/sekolah memiliki data hasil evaluasi.
III. Penutup.
Demikianlah materi Implementasi Desain Implementasi Program Pengawas PAI kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat.
__________________________
*** Disampaikan dalam Asistensi/Sosialisasi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pelatihan Program Reposisi Peran Pengawas dalam Paradigma Baru Sistem Pendidikan Nasional di Kandepag Kabupaten Way Kanan pada tanggal 21 November 2007, yang terselenggara atas kerjasama antara MDC-BMKP-PAI Provinsi Lampung dengan Learning Assisstance Program for Islamic School (LAPIS).
PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Ali Sholihin
A. Pendahuluan
Sesuai Pasal 39 dan 41 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengawas sekolah merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Pengawas –yang merupakan tenaga kependidikan—mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Dengan demikian, pengawas sekolah sebenarnya berfungsi sebagai penjamin terwujudnya proses pembelajaran di sekolah. Lebih tegasnya pengawas sekolah memiliki tugas dan fungsi yang sangat menentukan dalam pengendalian mutu, kontrol proses dan evaluasi kinerja guru.
Namun di sisi lain kita sering mendengar perilaku pengawas yang datang ke sekolah, duduk di ruang kepala sekolah, menulis laporan supervise di buku supervise walaupun dia tidak pernah ke kelas untuk melihat guru mengajar. Padahal pengawas diharapkan dapat memberikan masukan, saran dan bahkan meningkatkan motivasi dan semangat para guru agar tidak patah arang dalam mencoba menerapkan gagasan, pengetahuan, dan keterampilan mereka di kelas.
Di sinilah pengawas dituntut tidak hanya sekedar mampu, namun juga profesional dalam menjalankan perannya sebagai penjamin terwujudnya proses pembelajaran di sekolah. Untuk itulah seorang pengawas dituntut memiliki kemampuan dan kompetensi yang utuh dan komperehensif.
B. Kompetensi Pengawas Sekolah.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 12 Tahun 2007 tentang Setandar Pengawas Sekolah/Madrasah, selain harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan-persyaratan akademik, Pengawas Sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi dasar, diantaranya sbb :
Kompetensi Pengawas Sekolah
A. Kepribadian
Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder sekolah.
B. Supervisi Manajerial
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
C. Supervisi Akademik
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
D. Evaluasi Pendidikan
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
E. Penelitian dan Pengembangan
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
F. Sosial
Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kualifikasi Pengawas Sekolah
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
(1) Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan):
Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III/c
Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Pernah menyandang predikat guru atau kepala sekolah berprestasi
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan
Menempuh pendidikan profesi pengawas
(2) Khusus
a. Pengawas TK/RA/BA, SD/MI:
berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK/SD-an.
guru TK/SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK/SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):
berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus.
Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c.Pengawas SMP/MTs:
berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
guru SMP/MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP/MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d.Pengawas SMA/MA:
berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
guru SMA/MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA/MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e.Pengawas SMK/MAK:
berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
guru SMK/MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK/MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Kualifikasi akademik yang dijelaskan di atas dijadikan dasar dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pengawas. Artinya dalam pengangkatan pengawas satuan pendidikan rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau penyaringan secara khusus.
Seleksi melalui tes yang terdiri atas tes tertulis, tes performance dan forto folio. Tes tertulis meliputi (1) tes potensi akademik dan kecerdasan emosional (2) tes penguasaan kepengawasan dan (3) tes kreativitas dan motivasi berprestasi. Tes performance dilaksanakan melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara. Sedangkan forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, pelatihan dll.